Tutorial: Surat Edaran Jam Kerja Ramadhan 2018 Sekretaris Jenderal



Isi Surat Edaran Jam Kerja Ramadhan 2018 Sekretaris Jenderal



Surat edaran ini berisi tentang jam kerja selama bulan Ramadhan, yaitu selama satu bulan penuh pegawai negeri akan bekerja selama 6 jam sehari. Selain itu, surat edaran ini juga berisi tentang pengaturan waktu istirahat selama jam kerja, yaitu 30 menit pada pukul 12.00-12.30.








Kesimpulan



Surat edaran jam kerja Ramadhan 2018 Sekretaris Jenderal memberikan kejelasan bagi seluruh pegawai negeri tentang jam kerja selama bulan Ramadhan. Surat edaran ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga hak-hak pegawai negeri dalam menjalankan kepercayaannya. Surat edaran ini berlaku selama sebulan penuh dan berlaku untuk seluruh pegawai negeri yang ada di Indonesia.

close